Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pengancaman Petani di Bone Pelaku Disanksi Sosial Bersihkan Masjid dan Posyandu
KEJATI SULSEL, Makassar--Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Cabang Kejaksaan Ngeri Bone di Kajuara di Kejati Sulsel, Rabu (1/10/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Cabjari Kajuara, Dermawan Wicaksono bersama jajaran secara virtual dari Cabjari Kajuara.
Cabjari Kajuara mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana Ancaman Kekerasan (Pengancaman) yang disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yang dilakukan tersangka AMN (52 tahun) terhadap korban UJ (54 tahun).
Kasus pengancaman ini terjadi pada hari Sabtu, 08 Februari 2025 di Desa Padaelo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Awalnya tersangka AMN, merasa jengkel karena korban UJ, sudah beberapa kali ditegur agar tidak membawa ternak sapinya melewati pematang sawah tersangka dan menggembalakan sapinya di petak tanah samping sawah yang belum dipanen. Pada hari kejadian, tersangka melihat korban hendak pulang mengambil air minum untuk sapinya dan melewati pematang sawah. Tersangka yang saat itu memegang sebilah parang panjang langsung menghadang korban. Tersangka melarang korban lewat sambil berkata, “Saya tidak kasih kau lewat di tanahku, kalau tetap lewat di tanahku, berarti kau bunuh saya kalau ku kasih lewat, kalau kau pukul saya, saya parangi kau,” atau mengatakan “Jika kau lewat sini, kalau bukan kau yang mati, saya yang mati,”. Saat melontarkan ancaman, tersangka sambil mengarahkan parangnya ke korban dan sempat mengayunkan parangnya ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali. Korban pun merasa ketakutan, trauma, dan memilih pergi menghindar serta melewati pematang sawah lainnya.
Adapun alasan Restorative Justice (RJ) dengan mempertimbangkan beberapa hal:
* Telah dicapai kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban, yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Damai bermaterai.
* Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Tersangka bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
* Ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan 1 istri dan 4 anak yang masih sekolah.
Sebagai tambahan, tersangka AMN diwajibkan menjalani Sanksi Sosial berupa membersihkan Masjid Nurul Amin Kampuno selama 7 hari. Serta membersihkan Posyandu Melati II Dusun Kampuno selama 7 hari.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara, Dermawan Wicaksono menyatakan bahwa hasil perdamaian ini telah menjalin kembali hubungan silaturahmi kedua belah pihak dan kinerja Kejaksaan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Kajuara untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.